PRAMUKA AMBALAN

AD/ART AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
PANGKALAN MA NASYRUL ULUM


I. PERUMUSAN ANGGARAN DASAR AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI PANGKALAN MA NASYRUL ULUM

BAB I

Pasal 1

PENDAHULUAN
1. Setiap sekolah pasti membutuhkan sebuah Organisasi ( khususnya Pramuka ) yang bergerak di
bidang pendidikan, Bela Negara dan sebagai Organisasi terdepan dan pengganti dari jam
pembelajaran ( Pendidikan Luar Sekolah )
2. Organisasi Pramuka dibawah naungan OSIS

Pasal 2

TUJUAN
1. Membantu tujuan Pembangunan Bangsa dalam membentuk manusia yang baik, berwawasan
Nusantara, Berjiwa ksatria, bertanggungjawab yang sesuai dengan Kode Etik Pramuka.
2. Membina watak siswa-siswi ke arah yang positif
3. Memperkuat tali siraturahmi antar sesama anggota Pramuka

Pasal 3

KIASAN DASAR
Adat Istiadat Ambalan adalah ciri atau identitas dari sebuah Gugus depan di tingkat Penegak.

Pasal 4

PENETAPAN DAN KETENTUAN
1. Adat Ambalan adalah Ciri khas dari ambalan
2. Adat Ambalan adalah kepribadian Ambalan
Pelaksanaan dan pengawasan adat ambalan adalah tugas dari Dewan Kehormatan
3. Adat ambalan dapat disempurnakan atau diperbaharui oleh Dewan Istimewa
4. Adat Istiadat Ambalan, hendaknya :
Disesuaikan dengan situasi dan kondisi
Tidak menyimpang dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5

MASA TAMU
1. Dilaksanakan sebelum menjadi anggota penegak
2. Sekurang-kurangnya 3 bulan bergaul di Ambalan

Pasal 6

MASA CALON
1. Berlaku setelah selesai masa calon
2. Diadakan upacara peresmian calon
3. Upacara peresmian calon di atur oleh Dewan Kehormatan

Pasal 7

PERANTARA
1. Untuk seseorang yang mengajukan masa calon, ia berhak mencalonkan prantara yang dipercaya
2. Yang jadi perantara minimal sudah Bantara



PASAL 8

MASA TABU
1. Berlaku setelah habis masa calon
2. sudah memenuhi syarat untuk menjadi penegak Bantara
3. Mengajukan usul kepada Dewan Kehormatan
4. Masa tabu mimimal 1 minggu

Pasal 9

PELANTIKAN
1. Memenuhi syarat Pelantikan Penegak Bantara
Sudah melewati masa tabu
Mengisi SKU minimal 28 poin
Mengajukan Permohonan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan
2. Syarat pelantkan Penegak Laksana
Sudah Penegak Bantara
Memenuhi SKU Laksana
Ketentuan lain di atur oleh dewan kehormatan

Pasal 10

KEDUDUKAN DAN PERATURAN
1. Sebelum dan sesudah pelatihan hendaknya diawali dan diakhiri dengan doa dan dalam acara tertentu
di bacakan shandi Ambalan
Cara Berdo’a : tangan kiri di lipat dan sikut kiri dipegang oleh tangan kanan (seperti gerakan di
dalam sholat), kepala menunduk dan mata dipejamkan.
2. Kursi yang paling depan di isi semua, Laki-laki dikanan dan perempuan disebelah kiri.
3. Sikap duduk anggota
a. Tangan dilipat
b. Mulut di tutup kecuali minta izin terdahulu
c. Bila ingin mengeluarkan pertanyaan, mengangkat tangan terlebih dahulu
4. tidak boleh makan sambil memakai setangan leher ( kacu ) kecuali disimpan di pundak sebelah kiri,
dimasukan dan untuk perempuan di buka dan dimasukkan kedalam saku.
5. Awal latihan harus menyanyikan hymne Pramuka bersama-sama
6. Masuk ruangan mengucapkan salam ambalan
7. Selalu menjaga adat ambalan dan menjaga nama baik ambalan serta sekolah
8. Membayar iuran
9. Latihan dapat bersama atau terpisah
10. Sebelum latihan wajib membaca Sandi Ambalan sambil berdiri dengan posisi tangan kanan dikepal
lalu diletakan di tubuh bagian jantung

Pasal 11

PERKEMAHAN
1. Mengetahui lokasi perkemahan
2. Aturan perkemahan di atur oleh panitia.

Pasal 12

SALAM AMBALAN
Salam Ambalan dilakukan dengan lengan kanan diposisikan ke kanan (seperti lencang kanan) dan kepalan tangan kanan berada di depan pundak.
Salam Ambalan dilakukan bila :
- Bertemu dengan sesama anggota Ambalan Syarif Hidayatullah & Vakungwati
- Melaksanakan latihan rutin

Pasal 13

SANKSI
Anggota yang melanggar Adat Ambalan dikenakan sanksi.
Ketentuan sanksi mencerminkan
a. kedisiplinan
b. Meningkatkan rasa tanggungjawab

Pasal 14

TAMBAHAN / PERUBAHAN
1. Segala yang berlaku diatas atau mendesak bisa dirubah atau diadakan penyempurnaan dengan seizin
dari dewan komisaris
2. Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Kehormatan (Alumni)

S A N D I A M B A L A N

SANDI AMBALAN KI SHOLEH

Kehormatan itu suci
Janganlah kurang amalan dalam kesukaran
Tenanglah dalam suka, senanglah dalam duka
Katakanlah selalu yang sebenarnya
Jujur…….,berani…….dan setia
Manusia tidak ada artinya
Jika tidak berguna bagi yang lainnya
Miskin ataupun kaya adalah lahir
Siapun dia bagaimanapun keadaannya adalah teman kita
Jangnlah menghina sesama hidup
Karena kita bukan pencipta kehidupan



SANDI AMBALAN NYI SUNDARI

Kudekap jantungku yang berdenyut
Pancarkan darah di sela tulang
Merah berani dalam kesucian satya
Tiada goyah oleh badai cobaan
Bagai kelapa yang tinggi melambai
Akarnya yang terhujam dalam keyakinan
Pucuknya yang menjulang dalam cita-cita
Jika kau ragu
Silakan jalan perturutkan langkahmu
Aku akan tetap berdiri tegak
Ramah, sopan dan dermawan Jadikanlah sebagai pegangan Untuk mempererat tali persaudaraan
Tegak tubuhnya teguh imannya Pandai mensyukuri nikma..

Cilegon,12 Mei 2011

Tombak Jiwa
- AMBALAN KI SHOLEH
- AMBALAN NYI SUNDARI






II. PERUMUSAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PRAMUKA AMBALAN KI
SHOLEH DAN NYI SUNDARI MA NASYRUL ULUM

BAB I

Pasal 1

N A M A
- Ambalan putra diberi nama : KI SHOLEH
- Ambalan putra diberi nama : NYI SUNDARI


Pasal 2

TEMPAT
1. Ambalan Ki Sholeh dan Nyi Sundari , berada di Kampus MA Nasyrul Ulum Tegal Bunder
Kec.Purwakarta Kel.tegal Bunder Kota Cilegon-Banten
2. Selalu mengadakan kegiatan di gedung MA Nasyrul Ulum

Pasal 3

WAKTU
1. Latihan setiap hari sabtu
2. Latihan diadakan selama 90 menit
3. Jadwal bisa dirubah sesuai kebutuhan

Pasal 4

D A S A R
1. AD/ART Gerakan Pramuka
2. Petunjuk penyelenggaraan Gudep dan penegak

Pasal 5

AZAS
Semua anggota selalu berpedoman pada peraturan yang ada


BAB II

Pasal 6

PAKAIAN DAN TANDA-TANDA
1. Selalu menati adat istiadat Ambalan
2. setiap latihan selalu memakai sabuk hitam
3. Tiap latihan berseragam lengkap kecuali yang belum dilantik
4. Dilarang memakai badge SAKA ketika mengikuti kegiatan Ambalan
5. Dilarang memakai tanda yang belum disahkan


Pasal 7

KELENGKAPAN ORGANISASI
2. Ambalan putra diberi nama : KI SHOLEH
3. Ambalan putra diberi nama : NYI SUNDARI
4. Bendera Ambalan
5. Badge Ambalan
6. Senjata Ambalan
7. Sandi Ambalan
8. Album Pramuka




Pasal 8

KEANGGOTAAN
1. Anggota Pramuka adalah WNI asli
2. Anggota Pramuka Ambalan Putra Ki Sholeh dan Ambalan putri Nyi Sundari di ambil Pendiri Yayasa
Nasyrul Ulum
3. Diangkat jadi anggota Ambalan setelah melewati tahap Masa tamu
4. Anggota yang ingin keluar dari keanggotaan sebaiknya melapor kepada Dewan Kerja Ambalan
5. Masa bakti SAKA selama 6 - 12 bulan
6. Anggota yang masuk SAKA tidak melepaskan diri dari Ambalan.

Pasal 9

HAK
1. berhak mengeluarkan pendapat
2. berhak mencalonkan diri
3. berhak mengeluarkan pembelaan

Pasal 10

KEWAJIBAN
1. Harus selalu menjaga nama baik Ambalan dan sekolah MA Nasyrul Ulum
2. Anggota wajib mengikuti kegiatan
3. Wajib menaati peraturan Adat Ambalan
4. Anggota wajib mengeluarkan iuran

Pasal 11

PENGHASILAN
1. Pramuka mendapat bantuan dari sekolah
2. Mendapat sumbangan dan dari iuran Anggota
3. dari cara lain

Pasal 12

ACARA
1. Setiap pertemuan harus diumumkan terlebih dahulu
2. Pertemuan tidak menganggu jam belajar
3. harus diumumkan terlebih dahulu

Pasal 13

MUSYAWARAH
1. memakai suara terbanyak
2. Pembina mempunyai hak suara
3. Keputusan ada di tangan Pradana
4. Musyawarah tidak sah bila dihadiri kurang dari setengah anggota

Pasal 14

DEWAN KERJA AMBALAN
1. Harus sudah Penegak
2. Dewan Ambalan dipih dalam Musyawarah Ambalan
3. Jabatan Dewan Ambalan berakhir setelah satu tahun menjabatan

Pasal 15

AD M I N I S T R A S I
1. Surat menyurat diurus oleh Kerani
2. Hartaka bertanggung jawab atas keuangan ambalan
3. tanggung jawab administrasi ada ditangan kerani dan wakilnya
4. Surat menyurat harus seizin dan ditandatangani oleh Pradana
5. Kerani dan Hartaka bertanggung jawab kepada Pradana
6. Peminjaman/ pengeluaran barang Ambalan harus seizin Pradana
7. Anggota yang tidak hadir harus melapor dan memberi surat izin
8. Selalu melakukan pembukuan dan menyimpan kearsipan Ambalan
9. Bila ada surat masuk anggota harus mengetahuinya

Pasal 16

JABATAN
- PRADANA
a. Bertanggungjawab atas kelancaran Organisasi, adat dan kegiatan
b. Sebagai Pimpinan dari pada Organisasi
c. Bertanggungjawab dan berhak Memutuskan hasil muyawarah
- PEMANGKU ADAT
a. wakil pradana bila pradana berhalangan
b. Pemimpin acara ambalan yang berhubungan dengan adat ambalan
c. Menjaga dan mengawasi adat ambalan
d. Ketua dari Alumni
e. Yang mengeluarkan hukuman
f. Bertanggungjawab langsung dalam pemeliharaan dan kelengkapan ambalan.
- KERANI
a. sebagai sekretaris ambalan
b. mengurus surat-menyurat
c. Bertanggungjawab kepada Pradana
- HARTAKA
a. Sebagai bendahara ambalan
b. Yang menjaga inventaris ambalan
c. Koordinator keuangan ambalan
d. Merumuskan anggaran keuangan Ambalan

TAMBAHAN
1. Segala yang berlaku diatas bisa dirubah atau diperbaiki dan bila mendesak didalam kebiasaan
ambalan akan diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
2. Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Alumni
































II. ANGGARAN RUMAH TANGGA AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

SIFAT KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari bersifat sukarela dan bertanggung jawab
2. Masa keanggotaan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari adalah seumur hidup.

Pasal 2

STATUS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ki sholeh Dan Nyi sundari terdiri dari:
a. Pengurus
Yaitu anggota Ki sholeh Dan Nyi Sundari yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b. Anggota
Anggota terdiri dari :
1. Anggota Muda Yaitu anggota Ki sholeh Dan Nyi sundari yang telah dinyatakan berhasil/lulus
Dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda Ki sholeh Dan
Nyi Sundari
2. Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki sertifikasi Diklat dasar
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
3. Anggota Purna Yaitu para pendiri awal Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari .

Pasal 3

Pelantikan Anggota
1. Pelantikan sebagai anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari ditandai dengan penyerahan
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.
2. Pelantikan sebagai anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dilakukan oleh kepala suku
Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari atau yang mewakili.

Pasal 4

Hak Anggota
1. Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang
dimiliki Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dengan persetujuan pengurus.
2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat
anggota.
3. Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai
dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 5

KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Menjaga eksistensi Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dengan segala daya dan upaya yang
dipunyai
3. Setiap anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari wajib membantu pengurus dalam menjalankan
program kerja organisasi.
4. Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.1000; / 1 minggu dengan denda
keterlambatan pembayaran tanpa alasan yang jelas sebesar Rp.1000;/ Minggu
5. Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang
telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus

Pasal 6

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari maka
keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan ad/art Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.

Pasal 7

PEMBELAAN ANGGOTA
1. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan
Musyawarah Anggota
2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sesuai dengan jenis keanggotaannya.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Musyawarah Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
1. Musyawarah Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari memegang kekuasaan tertinggi
organisasi ambalan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari .
2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota bertempat di MA Nasyrul Ulum sebagai pusat organisasi.

Pasal 9

WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
1. Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2. Memilih Kepala Suku Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dengan jalan pemilihan secara langsung.
3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggung jawaban pengurus Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.

Pasal 10

PERTEMUAN RUTIN
1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI yang
diselenggarakan oleh pengurus AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI.
2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.

Pasal 11

PENGURUS AMBALAN KI SHOLEH DAN NYI SUNDARI
1. Kepengurusan pusat Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dibentuk dan bertanggung jawab kepada
musyawarah anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.
2. Kepengurusan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari terdiri dari :
a. Pradana
b. Pemangku adat
c. Kerani, dan
d. Hartaka
3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilh kembali
untuk jabatan pengurus yang sama.

Pasal 12

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1. Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Musyawarah Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari




BAB III
GBPK

Pasal 13

GBPK (GARIS BESAR PROGRAM KERJA)
1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode
kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.
4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang
berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.

BAB IV
KERJASAMA

Pasal 14

KERJASAMA
1. Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung
atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari atau
memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang
ada / atau / AD/ART organisasi.
2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.

BAB V
KODE ETIK, LAMBANG, BENDERA DAN BANDANA

Pasal 15

KODE ETIK

Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku untuk seluruh anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari. Yang berbunyi :
anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari adalah bagian dari masyarakat
Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
tanah air
anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari sadar anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
sesuai dengan kebutuhannya
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat
sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
sesuai dengan azas anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa
dan tanah air
7. Selesai










Pasal 16

Lambang
Keterangan :

ARTI BADGE AMBALAN KI SHOLEH

1) Warna dasar putih melambangkan kesucian lahir dan batin dalam berfikir, berkata dan berbuat serta dalam mengambil keputusan senantiasa menggunakan akal sehat yang dilandasi dengan kebenaran.
2) Segi enam menandakan Rukun Iman yang akan selalu menuntun langkah kita.
3) Al-Qur’an sebagai pusaka ambalan tetap atau pedoman untuk berfikir, berkata, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
4) Bintang melambangkan sinar kebajikan dan keutamaan yang benar.
5) Tulisan berbunyi KI Sholeh dan MA Nasyrul Ulum, melambangkan bahwa Ambalan ini berpangkalan dan bernaung di MA Nasyrul Ulum Kota Cilegon.
6) 26.205 adalah nomor gudep MA Nasyrul Ulum Khusus putra
7) Dua buah tunas kelapa melambangkan Gerakan Pramuka Indonesia
8) Tongakat adalah sebagai pusaka ambalan di sertai Bintang berderet 10 buah yang menandakan pengamalan dasadarma dan tri satya
9) Lima tingkatan tangga menandakan keihlasan,kesederhanaan,berdikari,ukhuwah Islamiah,dan kebebasan, serta kesungguhan untuk selalu terus berusaha demi mencapai tujuan bersama dengan langkah demi langkah melewati rintangan.

Arti warna
Putih : Kesucian
Kuning : Kemegahan
Hitam : Keabadian
Merah : Keberanian


ARTI BADGE AMBALAN NYI SUNDARI


1) Warna dasar biru melambangkan keluhuran dan keluasan wawasan serta budi pekerti luhur.
2) Segi enam menandakan Rukun Iman yang akan selalu menuntun langkah kita.
3) Al-Qur’an sebagai pusaka ambalan tetap atau pedoman untuk berfikir, berkata, dan bertindak
dalam kehidupan sehari-hari.
4) Bintang melambangkan sinar kebajikan dan keutamaan yang benar.
5) Tulisan berbunyi Nyi sundari dan MA Nasyrul Ulum, melambangkan bahwa Ambalan ini
berpangkalan dan bernaung di MA Nasyrul Ulum Kota Cilegon.
6) 26.206 adalah nomor gudep MA Nasyrul Ulum Khusus putri
7) Dua buah tunas kelapa melambangkan Gerakan Pramuka Indonesia
8) Kipas adalah sebagai pusaka ambalan yang merupakan bahwa kita harus selalu menjunjung tinggi Solidaritas dan di sertai Bintang berderet 10 buah yang menandakan pengamalan dasadarma dan tri satya
9) Lima tingkatan tangga menandakan keihlasan,kesederhanaan,berdikari,ukhuwah Islamiah,dan kebebasan, serta kesungguhan untuk selalu terus berusaha demi mencapai tujuan bersama dengan langkah demi langkah melewati rintangan.


Arti warna
Biru : Kesucian
Kuning : Kemegahan
Hitam : Keabadian
Merah : Keberanian
Hijau : Kemakmuran



Pasal 17

BENDERA

Bendera Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berbentuk persegi panjang berukuran panjang 2 meter dan lebar 1meter berwarna dasar orange, dengan gambar lambang Ambalan Ki Sholeh dan Nyi Sundari di tengahnya.

Pasal 18
LENCANA
Lencana Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari berbentuk dua buah telapak tangan kanan dan kiri

BAB VI
PERUBAHAN ART

Pasal 19
1. Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari.
2. Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah satu)
dari jumlah pengurus Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari yang hadir.




BAB VII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

Setiap anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.


Pasal 21

Setiap anggota Ambalan Ki sholeh dan Nyi Sundari harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan – ketentuan tersendiri.